Seorang kakak yang membiarkan adiknya menikah terlebih dahulu akan
disebut sebagai parivitti. Sebuah yajna dengan adanya kakak yang seperti
itu adalah dosa. Menikahkan perawan pada orang yang seperti itu adalah
dosa. Meninggalkan dharma, kewajiban, mengikuti dharma orang lain,
mencoba untuk belajar obat-obatan tanpa pengetahuan yang cukup,
melakukan ilmu hitam, menghancurkan sebuah taman, menghina tamu, kikir,
menganiaya orang yang lebih lemah semuanya adalah dosa. Membantu,
menolong dan melakukan kebaikan adalah punia atau pahala. Diantara dosa
itu, yang paling berat adalah dosa perzinahan (perselingkuhan). Bagi
mereka yang diketahui melakukannya akan dihukum oleh raja, tetapi bagi
mereka yang tidak ketahuan maka akan dihukum oleh Dewa Yama sendiri.
Minggu, 06 Juli 2014
Dosa dan tingkatan Dosa
Seseorang yang
menginginkan suami orang, harta benda orang lain, uang orang lain dan
mereka yang ingin mencelakai orang—adalah pendosa psikologi atau mental.
Membicarakan orang lain dan menggosip adalah dosa karena lidah. Memakan
makanan yang tidak baik (tidak suci, hal yang terlarang), yang membuat
orang lain sakit, melakukan perbuatan tidak baik, mencuri adalah dosa
tubuh. Ini adalah dosa yang tertinggu (maha papa). Benci kepada Tuhan
adalah dosa yang terdalam. Memberikan sedekah pada mereka yang tidak
berhak mendapatkannya, yang tidak baik, membaca buku yang
dilarang—tinggal dirumah yang tidak disucikan oleh ‘vaastu’ (cara
membangun yang benar) dan pemujaan yang tepat – tidak pernah berderma
adalah dosa. Membunuh Brahmana, meminum minuman keras, mencuri emas,
menggoda istri guru- berteman dengan orang jahat, membuat orang menjadi
pendosa besar (maha papi). Menghina orang yang baik, mencuri uang para
dewa (patung di kuil), menghasilkan uang dengan cara yang tidak benar,
tidak melakukan upacara, membunuh orang yang tidak berbahaya, binatang
yang tidak buas, juga adalah dosa. Demikian juga melukai atau menganiaya
Brahmana, memenuhi keinginan indra, perzinahan, pelecehan seksual pada
wanita adalah dosa yang lainnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar